SEKERTARIATAN MAHASISWA NGRAYUN |
Rabu, 21 Juni 2017
ANGGARAN
DASAR (AD)
FORUM ASPIRASI MAHASISWA NGRAYUN
(FAMN)
BAB I
NAMA,
WAKTU dan TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi Ini
Bernama Forum Aspirasi Mahasiswa Ngrayun , Yang Di Singkat FAMN
Pasal 2
Waktu
dan Tempat
Organisasi Ini Di Bentuk Pada 17 Juni 2017
BAB
II
ASAS,
SIFAT dan BENTUK
Pasal 3
Asas
Organisasi
Mahasiswa Ini Berasaskan, Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4
Sifat
Organisasi Mahasiswa Ini Bersifat
Independent Dan Kekeluargaan
Pasal 5
Bentuk
Organisasi Mahasiswa Ini Merupakan Forum Aspirasi Mahasiswa
Ngrayun
BAB III
VISI Dan MISI
Pasal 6
Visi
Membentuk Mahasiswa NGRAYUN
yang memiliki loyalitas yang tinggi serta nalar mandiri, profesional dan kritis
transformatif terhadap Ngrayun
Pasal 7
Misi
- Menjadikan (FAMN) sebagai ruang
aktualisasi ide-ide progresif, gagasan kreatif dan aspirasi untuk kemajuan
bersama
- Menjadikan (FAMN) sebagai ruang
dialektika wacana untuk NGRAYUN
kedepannya
- Menjadikan (FAMN) sebagai ruang
gerak dalam mensejahterakan
masyarakat Ngrayun
4.
Membantu
Meningkatkan Sdm Masyarakat Kearah Yang Lebih Maju.
BAB
IV
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal 8
Maksud
Untuk menyatukan persepsi Visi dan Misi demi kemajuan masyarakat Nrayun
Pasal 9
Tujuan
Tujuan :
- Meningkatkan loyalitas ikatan
emosional, persaudaraan, dan rasa kekeluargaan mahasiswa NGRAYUN
- Mempertegas peran mahasiswa NGRAYUN
terhadap problematika social di lingkungannya
- Sebagai ruang memperluas
networking dalam dunia kerja
BAB V
ATRIBUT
Pasal 10
-
FAMN mempunyai
atribut yang terdiri dari lambang, bendera dan seragam identitas
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota (FAMN) adalah seluruh mahasiswa yang kuliah dari
NGRAYUN
BAB
VII
SUSUNAN
ORGANISASI
Pasal 13
Susunan
Organisasi terdiri dari:
Pelindung,Pembimbing,Ketua
Umum,Sekertaris,Bendahara,Bidang’’
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
- Musyawarah
(FAMN) terdiri dari:
- Musyawarah Forum Aspirasi Mahasiswa
Ngrayun
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
- (FAMN), hanya dapat di bubarkan atas keputusan kongres Kecamatan/kongres
luar biasa yang khusus di adakan untuk itu, yang
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari suara anggota.
- Mengenai hal Organisasi dibubarakan, maka kekayaan
dikurangi dengan pelunasan semua hutang dan kewajiban organisasi.
- Bila sebaliknya pada item 2 organisasi mempunyai hutang
maka kewajiban itu menjadi tanggung jawab semua pengurus.
BAB X
PENUTUP
Pasal 16
- Pelaksanaan
Anggaran Dasar ini lebih lanjut di atur dalam Anggaran Rumah Tangga atau
dalam peraturan organisasi yang di keluarkan oleh kongres kecamatan
- Angggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal di
tetapakan
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
FORUM ASPIRASI MAHASISWA NGRAYUN
(FAMN)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Aggaran Rumah Tangga yang selanjutnya
disingkat ART FAMN adalah
penjabaran dari Anggaran Dasar
1.ART dan ketetapan-ketetapan lainnya tidak
boleh bertentangan dengan AD
BAB II
ATRIBUT
Pasal 2
Lambang dan makna
Pasal 3
Bendera
Pasal 4
Seragam Anggota
Seragam identitas adalah seragam resmi (FAMN)
BABIII
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Keanggotaan FAMN terdiri dari : Mahasiswa
yang kuliah di luar Ngrayun
Pasal 6
Untuk menjadi anggota sebagaimana di
sebutkan dalam AD pasal 11, maka calon
harus memenuhi syarat –syarat sebagai berikut:
1. Menyatakan diri untuk taat dan melaksanakan pada
AD/ART dan semua peraturan organisasi
2. Seseorang dinyatakan sah menjadi anggota (FAMN) apabila sudah tercantum
sebagai mahasiswa
Pasal 7
Anggota (FAMN) dinyatakan berhenti disebabkan oleh beberapa hal sbb:
- Meninggal dunia
- Permintaan sendiri
- Diberhentikan oleh organisasi
- Membuat citra buruk organisasi secara sengaja dan
tidak mau bertanggung jawab
- Melanggar anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga (FAMN)
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Hak-hak anggota adalah sebagai berikut
- Anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara sedangkan anggota luar biasa mempunyai
hak bicara
- Setiap anggota berhak memakai dan
memanfaatkan fasilitas organisasi sesuai aturan yang telah disepakati
bersama
- Setiap anggota berhak mendapat
perlindungan dan perlakuan adil sesuai dengan konsitusi yang berlaku.
Pasal 9
Kewajiban anggota adalah sebagai berikut:
- Menjaga serta mempertahankan nama baik dan kehormatan
organisasi
- Menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan
sebagaimana diatur dalam AD/ART dan semua peraturan organisasi
- Berperan aktif dalam usaha- usaha memajukan
organisasi
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Koordinator Pengurus
Susunan pengurus pusat terdiri dari :
- Pelindung
- Penasehat
- Ketua umum
- Sekertaris
- Bendahara
- Departemen- departemen yang jumlahnya
di sesuaikan dengan kebutuhan
Pasal 11
Koordinator Pengurus Desa
Susunan wilayah daerah terdiri dari :
- Ketua
- Sekertaris
- Bendahara
- Kepala bidang yang jumlahnya di sesuaikan dengan
kebutuhan
Pasal 12
- Pelindung adalah orang yang tertinggi
dalam struktur yang bertugas mengontrol semua aktivitas organisasi
- Pembimbing adalah orang yang ditunjuk untuk
membuat pertimbangan-pertimbangan proses berjalannya komunitas
Pasal 13
- Pengurus adalah orang-orang yang
melaksanakan program organisasi
- Yang dapat dianggkat menjadi pengurus
:
- Telah menjadi anggota (FAMN)
- Orang perseorangan yang dinilai memilki dedikasi
tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi
- Dipilih dalam forum yang sah
- Mempunyai pengalaman dalam berorganisasi
BAB VI
HAK DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 14
Hak pengurus (FAMN)
adalah
sebagai berikut :
1. Setiap pengurus berhak
mengeluarkan usulan, pemikiran dan kritik konstruktif secara lisan dan tulisan
demi keberlangsungan eksistensi komunitas
2. Pengurus berhak memakai atau memanfaatkan fasilitas komunitas
sesuai aturan yang disepakati bersama
3. Memberhentikan dan
memberikan sangsi kepada anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Menentukan dan mengatur Rumah Tangga (FAMN)
5. Memperhatikan, mendengar, menanggapi dan
menindak lanjuti aspirasi, kritik dan saran yang disampaikan oleh anggota komunitas
(FAMN)
Pasal 15
Kewajiban
pengurus
1. Pengurus wajib menyelesaikan jabatan kepengurusan
2. Pengurus organisasi yang telah menyelesaikan studinya tetap
bertanggungjawab terhadap
kepengurusannya dan apabila tidak memberikan konstribusi maka akan di lakukan
resufle.
Pasal
16
Pengurus pusat mempunyai wewenang dan tugas:
- Melaksanakan dan menjalankan kebijakan
organisasi
- Membuat peratuaran-peraturan yang
harus dilaksanakan di semua jajaran organisasi
- Mengukuhkan susunan kepengurusan
- Menyusun dan memberikan laporan
pertanggunggung jawban pada kongres (FAMN) mengenai
pelaksanaan program komunitas
BAB VII
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 17
Kongres (FAMN) memilih ketua umum dan tim formatur
Pasal 18
Ketua yang terpilih ditetapkan sebagai
pemimpin koordinator umum dan tim Formatur
Pasal 19
Pemilihan dilakukan secara Langsung, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil
Pasal 20
Syarat-sayarat calon ketua umum (FAMN)
- Tidak sedang menjabat sebagai ketua di
organisasi internal atau eksternal yang mempunyai AD/ART
- Mahasiswa aktif minimal
semester 1 sampai 10
- Mempunyai pengalaman organisasi
- Menyatakan kesediaan menjadi ketua (FAMN)
- Menyampaikan visi dan misi didepan peserta
kongres
- Pernah mengikuti kegiatan (FAMN)
BAB VIII
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 21
- Masa jabatan 3 tahun
- Pengurus menjabat selama satu periode
Pasal 22
Pemberhentian
Pengurus dapat diberhentikan dengan alasan
sebagai berikut :
- Melakukan tindakan yang dinilai
merugikan komunitas
- Melanggar AD/ART atau peraturan yang
berlaku
- Mengganggu kinerja kepengurusan secara
kolektif
BAB IX
PESERTA KONGRES (FAMN)
1.
Seluruh
mahasiswa ngrayun
Pasal 23
- Peserta Kongres(FAMN) terdiri dari seluruh anggota
BAB X
KEUANGAN
Pasal 26
- Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran
keuangan dari dan untuk Organisasi wajib di pertanggung jawabkan kepada seluruh
anggota (FAMN)
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 27
1. Perubahan
AD/ART hanya dapat dlakukan oleh kongres kecamatan dan kongres luar biasa
BAB
XII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 28
Setiap anggota yang mengikuti (FAMN) dianggap
telah mengetahui isi AD/ART ini setelah disahkan.
Pasal 29
Setiap anggota (FAMN) yang melanggar AD/ART
ini akan dikenakan sanksi organisasi sebagaimana telah ditetapkan dalam AD/ART
ARTI LOGO FAMN
(Forum Aspirasi Mahasiswa
Ngrayun)
1.BINTANG
LIMA : SEBAGAI DASAR DARI PANCASILA YANG BERLANDASKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
KEMANUSIAAN YANG ADIL DANBERADAB PERSATUAN INDONESIA KERAKYATAN YANG DI PIMPIN
OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN DAN PERWAKILAN KEADILAN SOSIAL
BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
2. BUMI :
TEMPAT MANUSIA HIDUP DAN MENCARI KEHIDUPAN,SEBAGAI WUJUD UNTUK BERFIKIR,BERKATA
DAN BERTINDAK DEMI TERCAPAINYA KEHIDUPAN YANG LEBIH BAIK SERTA BERWAWASAN ILMU
PENGETAHUAN
3.LINGKARAN
: PERSATUAN YANG KOKOH DAN TIDAK DAPAT TERGOYAHKAN KARENA ERATNYA HUBUNGAN
SESAMA
4.17 06 : MERUPAKAN TANGGAL DAN BULAN TERBENTUKNYA ORGANISASI FORUM ASPIRASI MAHASISWA NGRAYUN
5.HITAM : MEMILIKI MAKSUD MENCERMINKAN KEBERANIAN
YANG MEMILIKI PUSAT PERHATIAN DAN KETEGUHAN YANG KUAT
6.PUTIH :
MENUNJUKKAN KEDAMAIAN DAN KESUCIAN SERTA MEMBERIKAN KESAN YANG POSITIF
7.BIRU :
MENCIPTAKAN PERASAAN TENANG DAN KELEMBUTAN SEPERTI LUASNYA LAUTAN
8.KUNING :
MELAMBANGKAN KEBIJAKSANAAN DALAM MENGAMBIL SUATU KEPUTUSAN YANG RELEVAN
Langganan:
Postingan (Atom)