Rabu, 21 Juni 2017

BASECAMP

SEKERTARIATAN MAHASISWA NGRAYUN

ANGGARAN DASAR (AD)
FORUM  ASPIRASI MAHASISWA  NGRAYUN
(FAMN)
                 BAB I                  
NAMA, WAKTU dan TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi Ini Bernama Forum Aspirasi Mahasiswa Ngrayun , Yang Di Singkat FAMN

Pasal 2
Waktu dan Tempat
Organisasi Ini Di Bentuk Pada 17 Juni 2017

BAB II
ASAS, SIFAT dan BENTUK
Pasal 3
Asas
Organisasi Mahasiswa Ini Berasaskan, Pancasila dan UUD 1945


Pasal 4
Sifat
Organisasi Mahasiswa Ini Bersifat Independent Dan Kekeluargaan

Pasal 5
Bentuk
Organisasi  Mahasiswa Ini Merupakan Forum Aspirasi Mahasiswa Ngrayun

BAB III
VISI Dan MISI
Pasal 6
Visi
Membentuk Mahasiswa NGRAYUN yang memiliki loyalitas yang tinggi serta nalar mandiri, profesional dan kritis transformatif terhadap Ngrayun


Pasal 7
Misi

  1. Menjadikan (FAMN) sebagai ruang aktualisasi ide-ide progresif, gagasan kreatif dan aspirasi untuk kemajuan bersama
  2. Menjadikan (FAMN) sebagai ruang dialektika wacana  untuk NGRAYUN kedepannya
  3. Menjadikan (FAMN) sebagai ruang gerak  dalam mensejahterakan masyarakat Ngrayun
4.      Membantu Meningkatkan Sdm Masyarakat Kearah Yang Lebih Maju.

BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 8

Maksud
Untuk menyatukan persepsi Visi dan Misi demi kemajuan masyarakat Nrayun

Pasal 9
Tujuan
 
 Tujuan :
  1. Meningkatkan loyalitas ikatan emosional, persaudaraan, dan rasa kekeluargaan mahasiswa NGRAYUN
  2. Mempertegas peran mahasiswa NGRAYUN terhadap problematika social di lingkungannya
  3. Sebagai ruang memperluas networking dalam dunia kerja

BAB V
ATRIBUT
Pasal 10
-
FAMN mempunyai atribut yang terdiri dari lambang, bendera dan seragam identitas

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11

Anggota (FAMN)  adalah seluruh mahasiswa yang kuliah dari NGRAYUN

BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 13
Susunan Organisasi terdiri dari:
Pelindung,Pembimbing,Ketua Umum,Sekertaris,Bendahara,Bidang’’

                                                                        BAB VIII                                                                            
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
  1. Musyawarah (FAMN) terdiri dari:
- Musyawarah Forum Aspirasi Mahasiswa Ngrayun






BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15

  1. (FAMN), hanya dapat di bubarkan atas keputusan kongres Kecamatan/kongres luar biasa  yang  khusus di adakan untuk itu, yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari suara anggota.
  2. Mengenai hal Organisasi dibubarakan, maka kekayaan dikurangi dengan pelunasan semua hutang dan kewajiban organisasi.
  3. Bila sebaliknya pada item 2 organisasi mempunyai hutang maka kewajiban itu menjadi tanggung jawab semua pengurus.

BAB X
PENUTUP
Pasal 16

  1. Pelaksanaan Anggaran Dasar ini lebih lanjut di atur dalam Anggaran Rumah Tangga atau dalam peraturan organisasi yang di keluarkan oleh kongres kecamatan
  2. Angggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal di tetapakan


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
FORUM ASPIRASI MAHASISWA NGRAYUN
(FAMN)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Aggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART FAMN adalah penjabaran dari Anggaran Dasar
1.ART dan ketetapan-ketetapan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD

BAB II
ATRIBUT
Pasal 2

Lambang dan makna

Pasal 3
Bendera

Pasal 4
Seragam Anggota
Seragam identitas adalah seragam resmi (FAMN)

BABIII
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Keanggotaan FAMN terdiri dari : Mahasiswa yang kuliah di luar Ngrayun

Pasal 6
Untuk menjadi anggota sebagaimana di sebutkan  dalam AD pasal 11, maka calon harus memenuhi syarat –syarat sebagai berikut:
1. Menyatakan diri untuk taat dan melaksanakan pada AD/ART  dan semua   peraturan organisasi
2. Seseorang dinyatakan sah menjadi anggota (FAMN) apabila sudah tercantum sebagai mahasiswa

Pasal 7
Anggota (FAMN) dinyatakan berhenti disebabkan oleh beberapa hal sbb:
  1. Meninggal dunia
  2. Permintaan sendiri
  3. Diberhentikan oleh organisasi
  4. Membuat citra buruk organisasi secara sengaja dan tidak mau bertanggung jawab
  5. Melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (FAMN)


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Hak-hak anggota adalah sebagai berikut    
  1. Anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara sedangkan anggota luar biasa mempunyai hak bicara
  2. Setiap anggota berhak memakai dan memanfaatkan fasilitas organisasi sesuai aturan yang telah disepakati bersama
  3. Setiap anggota berhak mendapat perlindungan dan perlakuan adil sesuai dengan konsitusi yang berlaku.

Pasal 9
Kewajiban anggota adalah sebagai berikut:
  1. Menjaga serta mempertahankan nama baik dan kehormatan organisasi
  2. Menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam AD/ART dan semua peraturan organisasi
  3. Berperan aktif dalam usaha- usaha memajukan organisasi

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
Koordinator Pengurus
Susunan pengurus pusat terdiri dari :
  1. Pelindung
  2. Penasehat
  3. Ketua umum
  4. Sekertaris
  5. Bendahara
  6. Departemen- departemen yang jumlahnya di sesuaikan dengan kebutuhan


Pasal 11
Koordinator Pengurus Desa
Susunan wilayah daerah terdiri dari :

  1. Ketua
  2. Sekertaris
  3. Bendahara
  4. Kepala bidang  yang jumlahnya di sesuaikan dengan kebutuhan



Pasal 12
  1. Pelindung adalah orang yang tertinggi dalam struktur yang bertugas mengontrol semua aktivitas organisasi
  2. Pembimbing adalah orang yang ditunjuk untuk membuat pertimbangan-pertimbangan proses berjalannya komunitas


Pasal 13
  1. Pengurus adalah orang-orang yang melaksanakan program organisasi
  2. Yang dapat dianggkat menjadi pengurus :
    1. Telah menjadi anggota (FAMN)
    2. Orang perseorangan yang dinilai memilki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi
    3. Dipilih dalam forum yang sah
    4. Mempunyai pengalaman dalam berorganisasi

BAB VI
HAK DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 14
Hak pengurus (FAMN)  adalah sebagai berikut :
1.      Setiap pengurus berhak mengeluarkan usulan, pemikiran dan kritik konstruktif secara lisan dan tulisan demi keberlangsungan eksistensi komunitas
2.      Pengurus  berhak memakai atau memanfaatkan fasilitas komunitas sesuai aturan yang disepakati bersama
3.      Memberhentikan dan memberikan sangsi kepada anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4.   Menentukan dan mengatur Rumah Tangga (FAMN)
5.  Memperhatikan, mendengar, menanggapi dan menindak lanjuti aspirasi, kritik dan saran yang disampaikan oleh anggota komunitas (FAMN)


Pasal 15
Kewajiban pengurus
1.    Pengurus wajib menyelesaikan jabatan kepengurusan
2.    Pengurus organisasi yang telah menyelesaikan studinya tetap bertanggungjawab  terhadap kepengurusannya dan apabila tidak memberikan konstribusi maka akan di lakukan resufle.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Pasal 16
Pengurus pusat mempunyai wewenang dan tugas:
  1. Melaksanakan dan menjalankan kebijakan organisasi
  2. Membuat peratuaran-peraturan yang harus dilaksanakan di semua jajaran organisasi
  3. Mengukuhkan susunan kepengurusan
  4. Menyusun dan memberikan laporan pertanggunggung jawban pada kongres (FAMN)  mengenai pelaksanaan program komunitas



BAB VII
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 17
Kongres (FAMN) memilih ketua umum dan tim formatur

Pasal 18
Ketua yang terpilih ditetapkan sebagai pemimpin koordinator umum dan tim Formatur

Pasal 19
Pemilihan dilakukan secara  Langsung, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil

Pasal 20
Syarat-sayarat calon ketua umum (FAMN)
  1. Tidak sedang menjabat sebagai ketua di organisasi internal atau eksternal yang mempunyai AD/ART
  2. Mahasiswa aktif minimal semester 1 sampai 10
  3. Mempunyai pengalaman organisasi
  4. Menyatakan kesediaan menjadi ketua (FAMN)
  5. Menyampaikan visi dan misi didepan peserta kongres
  6. Pernah mengikuti kegiatan (FAMN)

BAB VIII
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 21
  1. Masa jabatan 3 tahun
  2. Pengurus menjabat selama satu periode
Pasal 22
Pemberhentian
Pengurus dapat diberhentikan dengan alasan sebagai berikut :
  1. Melakukan tindakan yang dinilai merugikan komunitas
  2. Melanggar AD/ART atau peraturan yang berlaku
  3. Mengganggu kinerja kepengurusan secara kolektif
  4.  
BAB IX
PESERTA KONGRES (FAMN)
1.      Seluruh mahasiswa ngrayun

Pasal 23
  1. Peserta Kongres(FAMN) terdiri dari seluruh anggota








BAB X
KEUANGAN
Pasal 26
  1. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Organisasi wajib di pertanggung jawabkan kepada seluruh anggota (FAMN)

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 27
1.  Perubahan AD/ART hanya dapat dlakukan oleh kongres kecamatan dan kongres luar biasa

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 28
Setiap anggota yang mengikuti (FAMN) dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah disahkan.

Pasal 29

Setiap anggota (FAMN) yang melanggar AD/ART ini akan dikenakan sanksi organisasi sebagaimana telah ditetapkan dalam AD/ART
ARTI LOGO FAMN
(Forum Aspirasi Mahasiswa Ngrayun)


1.BINTANG LIMA : SEBAGAI DASAR DARI PANCASILA YANG BERLANDASKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA KEMANUSIAAN YANG ADIL DANBERADAB PERSATUAN INDONESIA KERAKYATAN YANG DI PIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN DAN PERWAKILAN KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

2. BUMI : TEMPAT MANUSIA HIDUP DAN MENCARI KEHIDUPAN,SEBAGAI WUJUD UNTUK BERFIKIR,BERKATA DAN BERTINDAK DEMI TERCAPAINYA KEHIDUPAN YANG LEBIH BAIK SERTA BERWAWASAN ILMU PENGETAHUAN

3.LINGKARAN : PERSATUAN YANG KOKOH DAN TIDAK DAPAT TERGOYAHKAN KARENA ERATNYA HUBUNGAN SESAMA

4.17 06 : MERUPAKAN TANGGAL DAN BULAN TERBENTUKNYA ORGANISASI FORUM ASPIRASI MAHASISWA NGRAYUN

5.HITAM  : MEMILIKI MAKSUD MENCERMINKAN KEBERANIAN YANG MEMILIKI PUSAT PERHATIAN DAN KETEGUHAN YANG KUAT

6.PUTIH : MENUNJUKKAN KEDAMAIAN DAN KESUCIAN SERTA MEMBERIKAN KESAN YANG POSITIF

7.BIRU : MENCIPTAKAN PERASAAN TENANG DAN KELEMBUTAN SEPERTI LUASNYA LAUTAN
8.KUNING : MELAMBANGKAN KEBIJAKSANAAN DALAM MENGAMBIL SUATU KEPUTUSAN YANG RELEVAN